Senin, 03 September 2012

Manfaat Asuransi

Berikut ini adalah manfaat dari Asuransi
1.     Rasa aman dan perlindungan
Pihak tertanggung akan mendapatkan rasa aman dari perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Yakni, risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
2.     Fungsi Tabungan dan Sumber Pendapatan Lain
Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan. Yakni, selain memberikan perlindungan, penanggung juga memberikan manfaat berupa bunga dari hasil akumulatif total premi yang dibayarkan.
3.     Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktifitasnya. Konsekuensi dari penyabaran risiko ini adalah kewajiban premi yang harus dbayar oleh pihak tertanggung.
4.     Pendistribusianan biaya dan manfaat yang lebih adil
Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi. Perhitungan besarnya premi dan nilai pertanggungan hanya dapat dilakukan oleh ahli aktuaria yang mempunyai kredibilitas baik dan dilakukan dengan perhitungan yang tepat.

Jumat, 17 Agustus 2012

Unsur-Unsur dalam Asuransi

Berdasarkan pengertian diatas dapat dijelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam mekanisme perlindungan atau proteksi asuransi, yaitu sebagai berikut:
1.     Pihak-pihak
Subyek asuransi adalah pihak-pihak dalam asuransi, yaitu penanggung dan tertanggung yang mengadakan perjanjian asuransi. Penanggung berstatus sebagai perusahaan asuransi sedangkan tertanggug berstatus sebagai Penanggung dan tertanggung adalah pendukung kewajiban dan hak. Penangung wajib memikul risiko dan dialihkan kepadanya dan berhak memperoleh pembayaran premi, sedangkan tertanggung wajib membayar premi dan berhak memperoleh penggantian jika timbul kerugian atas harta miliknya yang diasuransikan.
2.     Peristiwa asuransi
Peristiwa asuransi adalah perbuatan hukum (legal act) berupa persetujuan atau kesepakatanantar penanggung dan tertanggung mengenai obyek asuransi, peristiwa tidak pasti (evenemen)  yang mengancam benda asuransi, dan syarat-syarat yang berlaku dalam asuransi. Persetujuan atau kespakatan tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa aktayang disebut polis. Polis ini merupakan satu-satunya alat bukti yang dipakai untuk membuktikan telah terjadi asuransi.
3.     Hubungan asuransi
Hubungan yamg terjadi antara penanggung dan tertanggung adalah keterikatan (legally bound) yang timbul karena persetujuan atau kesepakatan, yaitu berupa . kesedian secara sukarela dari penanggung dan tertanggung untuk memenuhu hak dan kewajiban masing-masing secara timbal balik. Artinya, sejak tercapai kesepakatan asuransi, tertanggung terikat dan wajib membayar premi asuransi kepada penanggung, dan sejak saat itu juga penanggung menerima pengalihan risiko. Jika terjadi evenemen yang menimbulkan kerugian atas benda asuransi. Penanggung wajib membayar ganti kerugian sesuai ketentuan polis asuransi. Tetapi jika tidak terjadi evenemen, premi yang sudah dibayar oleh tertanggung tetap menjadi milik penanggung.

Asuransi

Apapun aktivitas yang dilakukan manusia selalu mengandung unsur risiko. Namun, sebagian risiko dapat diatasi dengan menyerahkannya kepada perusahaan yang bersedia menanggungnya, yaitu perusahaan asuransi. Dengan demikian, keberadaan perusahaan asuransi sangat membantu masyarakat yang ingin mengantisipasi setiap risiko yang mungkin timbul atas setiap kegiatan yang dilakukannya. Begitu banyak aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat yang dapat menimbulkan risiko, karenanya membutuhkan beragam jenis asuransi. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi antara lain risiko kecelakaan, kerugian, kebakaran, kesehatan, dan jiwa. Masing-masing perusahaan asuransi juga menyediakan beragam produk yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginginan setiap nasabahnya. Perusahaan asuransi senantiasa melakukan inovasi guna mengantisipasi persaingan yang terus meningkat. Pemilik perusahaan asuransi di Indonesia terdiri dari beberapa kelompok, yaitu pemerintah, swasta nasional, swasta asing, dan swasta campuran.
Asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Dalam pasal 1 ayat 1 UUD No. 2/ 1992 mendefinisikan asuransi sebagai berikut:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tetanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tetanggung, karena kerugian, karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tetanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan ke tertanggung jika terjadinya berbagai resiko dimasa mendatang. Pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang dipertanggungkan jika risiko itu benar-benar terjadi. Nilai yang dipertanggungkan adalah besarnya dana yang telah disepakati antara pihak penanggung dan tertanggung, dan dituangkan dalam perjanjian yang dikenal dengan polis asuransi. Perlindungan ini sangat dibutuhkan sekali oleh masyarkat dimana pun dan dalam kondisi apa pun.
Selain definisi berdasarkan undang-undang, terdapat juga pengertian asuransi berdasarkan pasal 246 KUH Dagang, yaitu :
“Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dirinya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.”
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.